Friday, October 28, 2005

[Diskusi] Uang Jasa

From: "Herlina Indriawati"
Subject: Re: Uang Jasa

Rekan Lando,
Berdasarkan UU 13 thn 2003 jika karyawan mengundurkan diri maka anda tidak
mendapatkan uang pesangon dan uang jasa.
Ditempat saya bekerja, karyawan yg resign dan mengajukan surat resign 1
bulan sebelumnya hanya berhak atas :
1. Cuti tahunan yg belum diambil
2. Uang penggantian hak berdasarkan pasal 162 UU 13 thn 2003 sebesar 15%
dari uang pesangon dan atau uang jasa.
3. Uang pisah yang besarnya diatur dalam PP atau PKB

No comments: