Friday, November 11, 2005

Otoritas Pajak Indonesia kena Semprit Pajak Dunia

Date: Wed, 9 Nov 2005 14:47:30 +0700 (WIT)
From: eko.setiyadi@makingroup.com
Subject: RE: FW: Kontan: Otoritas Pajak Indonesia kena Semprit Pajak Dunia

Dear all,
Dengan membaca dan mencermati pro kontra RUU Perpajakan khususnya yang
notabene banyak menimbulkan polemik ini maka saya juga sependapat jika
kita tidak cukup hanya diam dan komentar saja akan tetapi harus ada langka
konkrit untuk menyuarakan "Hak-hak kita sebagai warga negara" dan juga
kita tidak lupa "Kewajiban", jadi dengan adanya RUU Perpajakan khusunya
tentang adanya Perbedaan yang demikian mencolok antara "Wajib Pajak"
dengan "Aparat Pajak" antara lain :
1. Jika WP salah atau bahkan lupa saja di"Pidanakan" akan tetapi apabila
"Aparat Pajak" melakukan praktek KKN "CUMA SANKSI INTERNAL" jadi dimana
kesetaraan "Hukumnya".
2. Jika pemerintah memang punya keinginan menciptakan "PEMERINTAHAN YANG
BERSIH" khusunya sektor pajak bagaimana kalau mulai saat ini "Jika pihak
pembayar pajak (WP Badan atau perorangan),diwajibkan atau diberi
kompensasi apabila "MELAPORKAN TTG PRAKTEK2 SUAP YG SELAMA INI DIBERIKAN
KE OKNUM APARAT PAJAK", sehingga nilai yang diberikan dapat dikompensasi
ke nilai pajak sedangkan aparat pajak ybs langsung dipecat dan diganti
dengan yang baru.
3. Lakukan Audit terhadap aparat pajak baik secara pribadi maupun
institusi dengan melibatkan semua komponen masyarakat dapat melaporkan
apabila dijumpai kejanggalan tentang kekayaannya apabila dianggap tidak
wajar.
4. Perlunya kesadaran bersama khusunya kita sebagai Wajib pajak (Pembayar
Pajak) mengkritisi ttg alokasi dana yang telah disetorkan ke kas negara.

Demikian terima kasih.

thanks,


eko s

> Dear Bapak-Bapak Semua
> Dengan tulisan dibawah ini yang berketerusan kita simpulkan bahwa saat
> ini kita sedang dijajah oleh segelintir orang secara samar.
> Bukankah penjajahan sudah harus dihapuskan dimuka bumi ini ?? (sesuai
> dengan pembukaan UUD kita)
> Jika memang kita secara samar sedang dijajah apakah kita hanya melihat
> saja dan mengomentari tanpa perlu berbuat sesuatu ??
> Atau haruskah kita warisi carut marut dan kemunduran peradaban indonesia
> kepada anak cucu kita ??
>
> Rgds
>
> -----Original Message-----
> From: Business-Management@yahoogroups.com
> [mailto:Business-Management@yahoogroups.com] On Behalf Of heru
> Sent: 07 Nopember 2005 11:53
> To: Business-Management@yahoogroups.com
> Subject: Re: [Klub Bisnis & Manajemen] FW: Kontan: Otoritas Pajak
> Indonesia kena Semprit Pajak Dunia
>
>
> Yth. Bpk. Harrys.
>
> memang sedih kondisi bangsa kita ini... dinegara lain pemerintahnya
> sudah memikirkan bagaimana supaya rakyatnya dapat menikmati hasil
> pembangunan. tetapi negara kita, pemerintahnya memikirkan bagaimana
> memeras rakyat demi kepentingan pribadi. keadaan tsb dapat tergambar
> seperti pak Harrys informasikan bahwa dana pegawai swasta ditahan oleh
> jamsostek 70% ???
> dengan UU pajak yang lama kita mengetahui bagaimana kejamnya oknum -
> oknum pajak memeras perusahaan dan wp pribadi. apa yang akan terjadi
> apabila RUU pajak di setujui........
>
> rdgs
>
>
>
> ----- Original Message -----
> From: Harrys Hutapea
> To: Business-Management@yahoogroups.com
> Sent: Monday, November 07, 2005 11:18 AM
> Subject: RE: [Klub Bisnis & Manajemen] FW: Kontan: Otoritas Pajak
> Indonesia kena Semprit Pajak Dunia
>
>
> Yth. Bpk Rudy...
>
> saya terus terang pak Rudy..memang agak aneh melihat semua kebijakan
> pemrintah skarang ini satu sisi...kelihatan tipe bagaimanan negara
> dapat mengumpulkan uang sebanyak-bayaknya....tetapi satu sisi lain sikap
> berpoyah-poyah penyabat negara dari atas sampai bawah....anehnya
> termasuk pos jamsostek,...yang seharusnya itu adalkah uang pegawai
> swasta...nota benanya tidak punya jaminan pensiun...tapi dipolitisir
> supaya dana jam sostek bagi mereka yang resign..ditahan dananya
> 70%...entah dibuat apah ngak jelas tetapi aroma korupsi penjabat
> jamsostek sudah jelas dalam hal ini dimanan nilai moral penyabat
> skarang...bagaimanan memperbaikinya yaaa..apalagi aroma partai politik
> skarang banyak kamuplasenya..ujung-ujungnya mereka hanya membela
> dirisendiri....aneh skali?????
>
> rgrds
> harrys
>
> -----Original Message-----
> From: Business-Management@yahoogroups.com
> [mailto:Business-Management@yahoogroups.com]On Behalf Of Rudy
> Thehamihardja
> Sent: 04 Nopember 2005 7:51
> To: Rudy Thehamihardja
> Subject: [Klub Bisnis & Manajemen] FW: Kontan: Otoritas Pajak Indonesia
> kena Semprit Pajak Dunia
>
>
>
>
> -----Original Message-----
> From: Irawan S
> Sent: 29 Oktober 2005 13:48
> To: Rudy Th
> Subject: FW: Kontan: Otoritas Pajak Indonesia kena Semprit Pajak Dunia
>
> ________________________________
>
> From: Toni S
> Sent: Saturday, October 29, 2005 12:14 PM
> To: Fides Pro Consulting
> Subject: Kontan: Otoritas Pajak Indonesia kena Semprit Pajak Dunia
>
> Kena Semprit Pajak Dunia
>
> Aksi aparat pajak yang makin membabi buta mestinya harus segera direm.
> Sebab, kongres pajak dunia di Buenos Aires Argentina (Buenos Aires -
> International Tax Congress) pada pertengahan September lalu membuahkan
> beberapa agenda yang penting. Salah satunya, pungutan pajak tak boleh
> memaksa atau menekan masyarakat. Selain itu, pajak juga harus memiliki
> nilai
> manfaat buat pembayarnya.
>
> Sebagai negara yang terikat dalam kongres itu, Indonesia juga wajib
> menjalankan butir-butir kesepakatan tersebut. Kalau tidak, dan nantinya
> ada
> laporan hingga ke kongres, Indonesia bisa kerepotan. Paling tidak,
> Indonesia
> bakal kesulitan menjalin perjanjian perpajakan seperti tax treaty dengan
>
> negara lain.
>
> Sumber KONTAN yang mengikuti kongres tersebut menyatakan bahwa UU Pajak
>
> Indonesia termasuk yang menjadi bahan sorotan. Sebab, UU ini sangat
> kental
> dengan aroma pemaksaan dan hukuman. Bahkan, isinya bak UU KUHP bikinan
> Belanda. Itu sebabnya,
>
> "RUU Pajak yang kini tengah disiapkan pemerintah sudah seharusnya
> melihat
> butir-butir hasil kongres di Argentina," kata sumber
>
> KONTAN tersebut. Mau tahu isinya? Berikut beberapa butir isi kongres
> internasional pajak tersebut.
>
> ~ Pajak tidak boleh memaksa. Pada prinsipnya pajak merupakan wujud
> kesadaran masyarakat dalam memberikan kontribusi terhadap negara. Model
> penarikan pajak tidak boleh memaksa untuk membedakan antara negara
> merdeka
> dan masih terjajah. Di negara terjajah hubungan si penarik pajak dan
> pembayar pajak sifatnya memaksa dan menghukum. Di negara merdeka, pajak
> harus ditopang kesadaran wajib pajak lantaran bisa merasakan nilai
> manfaatnya.
>
> ~ Pajak harus dikembalikan ke masyarakat. Hasil pembayaran pajak tidak
> boleh digunakan untuk membayar utang atau menambal defisit anggaran. Ini
>
> jelas pukulan bagi Indonesia lantaran sebagai besar pendapatan dari
> pajak
> untuk membayar utang luar negeri dan bunga obligasi rekapitalisasi
> perbankan.
>
> ~ Si pembayar pajak mendapat keuntungan dari pajak, terutama akses dari
>
> pemerintah. Misalnya pembayar pajak berhak mendapat akses informasi
> pelaksanaan tender kalau si pembayar pajak pengusaha.
>
> ~ Pajak juga memiliki pengukuran benefit. Misalnya Dirjen Pajak
> beriklan
> bahwa pajak digunakan untuk membangun jalan. Maka sudah jadi kewajiban
> pemerintah harus mampu menunjukkan jalan mana saja yang dibangun dari
> duit
> pajak. Bahwa pajak untuk sekolah gratis maka juga harus ada bukti
> sekolah
> mana saja yang dibangun lewat dana pajak dan sekolah mana saja yang
> digratiskan. Ketika diiklankan juga bahwa pajak berguna untuk kesehatan
> gratis, maka harus dijelaskan juga siapa saja yang mendapat kartu
> kesehatan.
> Apakah semua pembayar pajak mendapat asuransi kesehatan.
>
> ~ Nilai pembayaran pajak setara dengan akses wajib pajak ke sumber
> ekonomi.
> Jadi, wajib pajak yang mendapat akses ekonomi lebih banyak otomatis
> harus
> membayar pajak lebih banyak juga. Misalnya pengusaha yang mendapat akses
>
> tender dari pemerintah maka pajaknya lebih besar dibanding dengan
> pembayar
> pajak yang tidak mendapat akses apa pun dari pemerintah. Artinya, nilai
> pembayar pajak masing-masing tidak sama tapi diukur dari manfaat yang
> didapat.
>
> sumber: Kontan

No comments: