Gross salary adalah pendapat dari gaji secara keseluruhan sebelum adanya pemotongan pajak ataupun lainnya
Netto salary adalah pendapatan dari gaji setelah dilakukan pemotongan terhadap pajak ataupun lainnya.
garis besarnya ;
* Gross Salary = total (Basic salary + Tunjangan + U.makan + Tunjangn lainnya)
* Netto salary = Total ((Basic salary + Tunjangan + U.makan + Tunjangn lainnya)-Total (Pajak+potongan lainnya)
Tunjangan dan potongan lainnya ini masing-masing perusahaan akan berbeda sehingga tidak saya sebutkan jenisnya.
---
PPh pasal 25 adalah cicilan PPh yang harus dibayar perusahaan tiap bulannya yang didasarkan pada besarnya PPh perusahaan terhutang tahun sebelumnya. ( bisa juga disebut sebagai cicilan PPh pasal 29 )
---
yang mempengaruhi gross salary a/n :
Menambah : tunjangan (meal+transport), tunj.pengobatan, bonus, hadiah, dll
Mengurangi : iuran (exp : koperasi), dana pensiun (jika ada), jamsostek dan PPh pasal 21 sebesar 6 % u/ karyawan
---
No comments:
Post a Comment