Friday, December 23, 2005

Gross & Netto Salary

Gross salary adalah pendapat dari gaji secara keseluruhan sebelum adanya pemotongan pajak ataupun lainnya
Netto salary adalah pendapatan dari gaji setelah dilakukan pemotongan terhadap pajak ataupun lainnya.

garis besarnya ;
* Gross Salary = total (Basic salary + Tunjangan + U.makan + Tunjangn lainnya)
* Netto salary = Total ((Basic salary + Tunjangan + U.makan + Tunjangn lainnya)-Total (Pajak+potongan lainnya)

Tunjangan dan potongan lainnya ini masing-masing perusahaan akan berbeda sehingga tidak saya sebutkan jenisnya.

---

PPh pasal 25 adalah cicilan PPh yang harus dibayar perusahaan tiap bulannya yang didasarkan pada besarnya PPh perusahaan terhutang tahun sebelumnya. ( bisa juga disebut sebagai cicilan PPh pasal 29 )

---

yang mempengaruhi gross salary a/n :

Menambah : tunjangan (meal+transport), tunj.pengobatan, bonus, hadiah, dll

Mengurangi : iuran (exp : koperasi), dana pensiun (jika ada), jamsostek dan PPh pasal 21 sebesar 6 % u/ karyawan

---

No comments: