Tiga bulan lalu, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa Ahmadiyah sesat dan harus dibubarkan dari Indonesia, yang merupakan kelanjutan dari fatwa tahuan 1980-an. MUI sendiri adalah salah satu anggota dari Bakor Pakem. Juga tiga bulan lalu, institusi Kejaksaan, dalam hal ini Bakor Pakem, menunda memutuskan tentang keberadaan Ahmadiyah, dengan memberikan kesempatan 3 bulan buat Ahmadiyah untuk bisa menunjukkan bahwa ia tidak sebagaimana difatwakan MUI. Pada pertengahan April lalu, limit waktu 3 bulan yang diberikan Bakor Pakem sudah habis. Bakor Pakem kemudian memberikan rekomendasi untuk membubarkan Ahmadiyah, dengan alasan 3 bulan waktu yang diberikan kepada Ahmadiyah untuk bisa menunjukkan bahwa ia bukan sebagai kelompok sesat tidak bisa dipenuhi. Sementara, pemerintah, dalam hal ini presiden SBY belum memutuskan keberadaan Ahmadiyah. tetapi pemerintah sedang merumuskann SKB 3 menteri. Maka kami dari Aji Damai (Aliansi Jogja untuk Indonesia Damai) mempertimbangkan dua hal, yaitu pertama: Ahmadiyah keberadaannya jauh mendahului sebelum Republik Indonesia lahir, maka Ahmadiyah adalah salah satu kelompok yang juga ikut melahirkan Indonesia; Ahmadiyah adalah kelompok yang sampai hari ini tidak pernah menggunakan cara-cara kekerasan di dalam menyelesaikan persoalan, meskipun dihujat di mana-mana; Ahmadiyah memiliki pengikut yang tidak sedikit, tidak kurang dari 2 juta; Ahmadiyah adalah salah satu kelompok di antara banyak kelompok yang membingkai Indonesia, tidak pernah melakukan pemberontakan, dan santun dalam gerakannya. Kedua, mempertimbangkan: UUD 45 menjamin hak hidup setiap agama dan kepercayaan di dalam pasal 29; berdasarkan UUD 45 pasal 28 E yang memberikan kebebasan warga negara untuk memeluk agam dan beribadat sesuai agamanya dan tidak boleh ada diskriminasi; berdasarkan UU HAM No. 39 tahun 1999 pasal 4 yang menyebutkan bahwa setiap orang dan kelompok memiliki hak hidup, dan pasal 22 (ayat 2) setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut keyakinannya. Dengan dua pertimbangan itu, kami dari AJI Damai (Aliansi Jogja untuk Indonesia Damai) menyatakan: - Mendukung kepada pemerintah (presiden SBY) untuk memutuskan dan melihat kasus Ahmadiyah berdasarkan konstitusi negara, UUD 45 dan UU HAM, di mana setiap warga negara dan kelompok di negeri ini harus dijamin hak hidupnya.
- Mendukung kepada semua elemen bangsa untuk mendesak kepada institusi negara seperti Kejaksaan lewat Bakor Pakem mau taat asas pada UUD 45 dan HAM, sebagai cetusan dari upaya-upaya reformasi yang diperjuangkan bangsa Indonesia.
- Mendesak kepada institusi Kejaksaan untuk segera mereformasi diri sesuai dengan amanat rakyat, dengan menghargai HAM, konstitusi, dan tidak menghukum sebuah kelompok, tanpa ada proses peradilan, karena negara Indonesia adalah negara yang didasarkan pada hukum.
- Menolak rencana SKB Tiga Menteri soal pembubaran Ahmadiyah, karena SKB tidak ada dalam tata aturan hukum di Indonesia, kecuali hanya untuk menyangkut kebijakan internal kementerian.
- Menolak pemaksaan dengan kekerasan atas dalih apapun, termasuk dalih agama.
- Menindak tegas para pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama; seperti kasus pembakaran masjid di Mataram, Sukabumi, Tasikmalaya.
- Mendukung Sultan Hamengku Buwono X untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat Yogyakarta dan Republik Indonesia pada umumnya.
Seruan ini kami rasa penting, untuk mengingatkan kepada semua pihak bahwa bangsa Indonesia ini berdiri di atas dasar UUD 45, ditopang oleh banyak kelompok, dan memiliki heterogentitas yang tinggi, dan karenanya negara yang bernama Republik Indonesia ini tidak boleh didasarkan dengan aturan agama tertentu atau kelompok mayoritas agama tertentu. Yang mendukung Aji Damai: DIAN/Interfidei, Jaringan Islam Kampus (JARIK), Rumpun Nusantara, National Integration Movement (NIM) Jogja-Solo-Semarang , Jembatan Persahabatan (JP), Suluh Perdamaian (SP), Forum Persaudaraan Umat Beriman (FPUB), Pusham UII, Pusat Studi Islam (PSI) UII, Forum Kebangkitan Jiwa Jogja-Solo-Semarang , Cemara Institute, SOS Desa Taruna, SKTV, Ponpes Guna Mrica, Kevikepan DIY, Jaringan Muda Nasionalis, Forum Nom-noman 0 Kilometer, GMKI, Merti Jogja, SYARIKAT Indonesia, LKiS, Sema-F Ushuluddin, Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI), BEM-F Dakwah, KBMU UIN Suka, Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Gerakan Gender Transformatif (Gerget), Komunitas Warna Kampus UGM, PMII Komisariat UIN, Front Aksi Mahasiswa Jogja, Komunitas Lintas Hening, Persekutuan Gereja se-Indonesia, PMKRI, Forum LSM DIY, Lingkar Muda Nahdlatul Ulama (LMNU), Ponpes Nurul Ummahat Kotagede, Simpul Iman Community (SIM-C) USD-UIN-UKDW, IDEA Jogja, PLIP Mitra Wacana, YPR, RTND, PMII Cab.Sleman, HMI Cab.Yogyakarta, Forum LSM DIY, SP.Kinasih. Sekretariat: Jl. Kaliurang Km 8. Perum Banteng Baru Jl. Banteng Utama 59 Sinduharjo Sleman Yogyakarta Telp. 0274-880149 atau 081804200729 Dihimpun atas kebaikan Sdr. Suhadi Cholil, Aktifis Muslim Yogyakarta Lewat Milis Islam Progresif |
1 comment:
Indonesia adalah negara yang berkeTuhanan YME
Islam adalah salah satu agama resmi yang diakui eksistensinya oleh Pemerintah Indonesia.
Pemerintah berkewajiban melindungi kaidah Agama Islam dari penistaan dan penodaan.
Untuk menjaga dari penistaan dan penodaan itu, Pemerintah membentuk MUI & Bakorpakem.
Aneh jadinya bila Pemerintah mengingkari Fatwa MUI & keputusan Bakorpakem.
Ahmadiyah dilarang di Saudi Arabia, juga di Pakistan.
OKI juga melarang Ahmadiyah.
Kebebasan beragama adalah hak azasi manusia. Tapi bukan kebebasan mengacak-acak kaidah agama Islam.
Penistaan dan penodaan Agama adalah antiPancasila.
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/04/tgl/16/time/142648/idnews/924410/idkanal/10
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/01/tgl/15/time/101829/idnews/879084/idkanal/10
Post a Comment