Thursday, May 08, 2008

AJI Damai Tolak Surat Keputusan Bersama Untuk Ahmadiyah

Posted in May 7th, 2008

TEMPO

AJI Damai Tolak Surat Keputusan Bersama Untuk Ahmadiyah

Selasa, 06 Mei 2008 | 19:04 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta:

Sebanyak 32 elemen masyarakat, yang menamakan diri Aliansi Jogja untuk Indonesia Damai (AJI DAMAI) melakukan demo. Mereka berjalan dari Terminal Parkir Abu Bakar Ali, hingga Gedung Agung, Jalan Malioboro, Yogyakarta, menolak dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama untuk membubarkan Ahmadiyah di Indonesia.

“Kalau SKB diberlakukan, Indonesia malah mundur ke belakang,” kata Muhammad Subkhi Ridho, Koordinator AJI DAMAI, kepada Tempo, Selasa, (6/5). Alasannya, Ahmadiyah sudah eksis jauh sebelum Indonesia diproklamasikan. “Ahmadiyah salah satu kelompok, yang melahirkan RI. Pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya WR Supratman adalah warga Ahmadiyah,” kata Ridho.

Selain itu, Ridho mengatakan, Amadiyah tidak pernah memakai cara-cara kekerasan untuk menyelesaikan polemik. Dalam catatannya, pengikut Ahmadiyah di Indonesia yang jumlahnya sekitar dua juta, selalu berperilaku santun dalam mengembangkan gerakannya.

Semula, Ridho dan kawan-kawannya akan menemui Sultan Hamengku Buwono ke X, untuk menceritakan keresahan mereka, menyangkut polemik Ahmadiyah. Terlebih di Yogyakarta, Ahmadiyah memiliki pengikut cukup banyak, sekitar 500 orang. “Karena itu kami mendukung Sri Sultan menciptakan kedamaian bagi masyarakat Yogyakarta,” kata Ridho.

Dalam aksi itu, AJI DAMAI meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menyelesaikan kasus Ahmadiyah berdasarkan konstiusi negara dan UU HAM. “Pasal 29 jelas mengatakan menjamin kehidupan beragama dan kepercayaan di Indonesia,” ujar Ridho. Mereka juga menyerukan kepada aparat keamanan, menindak tegas para pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama, seperti kasus pembakaran mesjid di Mataram, Sukabumi, Tasikmalaya.

Aksi sempat tersendat karena hujan lebat. Selain AJI Damai, angkatan anak muda Ahmadiyah juga turut hadir dalam aksi ini. (bernarda rurit)

RADAR JOGJA

Rabu, 07 Mei 2008


ALIANSI JOGJA DAMAI GELAR DEMO; 35 Kiai Ajak Jemaat Ahmadiyah Bertobat

07/05/2008 08:19:49 YOGYA (KR) - Sebanyak 35 kiai pesantren, tokoh ormas Islam dan tokoh masyarakat di Yogya mendukung sikap dan keputusan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (Bakor Pakem) untuk melarang jemaat Ahmadiyah melakukan aktivitas di wilayah RI. Selain itu mengajak pengikut Jemaat Ahmadiyah untuk bersyahadat lagi, bertobat dan kembali pada ajaran Islam yang sesungguhnya.

Pernyataan sikap yang ditandatangani 35 kiai dan tokoh agama di Yogya menyikapi pelarangan jemaat Ahmadiyah di Indonesia. Pernyataan antara lain ditandatangani KH Zaenal Abidin Munawwir, KHA Warson Munawwir, KHR Muh Najib Abdul Qodir (PP Al-Munawwir Krapyak), KH Nawawi Abdul Azis (PP An-Nuur Ngrukem Bantul), KH Asyhari Abta (Rois Syuriah PWNU DIY), KH Muhadi Zainuddin (PP Aji Mahasiswa Al-Muhsin), KHA Haris Masduki (PP Darul Qur’an wal Irsyad Wonosari, KH Sirojan Muniro (PP Nurul Haramain Sentolo), KH Saiful Mujab, Drs H Aliy As’ad (mantan anggota DPR/MPR) dan lainnya.

Sementara itu, Aliansi Jogja untuk Indonesia Damai (Aji Damai) menggelar demo menolak segala bentuk diskriminasi, tindak kekerasan dan pemaksaan atas nama agama, Selasa (6/5). Koordinator Aji Damai, Muhammad Subkhi Ridha menyatakan, putusan Bakor Pakem yang merekomendasikan pembubaran Ahmadiyah menyalahi Konstitusi Negara.

Di tempat terpisah, pengurus Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) DIY S Li Yasir menegaskan, hingga saat ini para anggota GAI tidak memiliki persoalan dengan umat Islam lainnya dan dapat hidup harmonis. Sebab, pandangan GAI dengan umat Islam lainnya sama yaitu mengakui Mirza Ghulam Ahmad bukan seorang ‘Nabi’. Bagi GAI (Lahore), Mirza Ghulam Ahmad tak lain dengan ‘mujaddid’ dalam perjalanan pemikiran di dunia Islam.


“Sebagai gerakan pembaharuan dalam Islam, Ahmadiyah (Lahore) tidak menyimpang dari Quran Suci dan Sunnah Nabi baik di bidang akidah maupun syariah,” katanya dalam diskusi Ahmadiyah di Pusat Studi Islam UII. Diskusi juga menghadirkan dosen Fakultas Ilmu Agama Islam UII Drs Asmuni MA dan anggota Komnas HAM Prof Dr Munir Mulkan. (Fie/*-4/Cdr/ Has)-f

UNTUK BERITA DI WEBSITE DETIK.COM KLIK: http://www.detiknew s.com/index. php/detik. read/tahun/ 2008/bulan/ 05/tgl/06/ time/180902/ idnews/935012/ idkanal/10

WWW.WAHIDINSTITUTE. ORG

Pers Rilis
Aji Damai: Wujudkan Bhinneka Tunggal Ika di Indonesia

Tiga bulan lalu, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa Ahmadiyah sesat dan harus dibubarkan dari Indonesia, yang merupakan kelanjutan dari fatwa tahuan 1980-an. MUI sendiri adalah salah satu anggota dari Bakor Pakem. Juga tiga bulan lalu, institusi Kejaksaan, dalam hal ini Bakor Pakem, menunda memutuskan tentang keberadaan Ahmadiyah, dengan memberikan kesempatan 3 bulan buat Ahmadiyah untuk bisa menunjukkan bahwa ia tidak sebagaimana difatwakan MUI.

Pada pertengahan April lalu, limit waktu 3 bulan yang diberikan Bakor Pakem sudah habis. Bakor Pakem kemudian memberikan rekomendasi untuk membubarkan Ahmadiyah, dengan alasan 3 bulan waktu yang diberikan kepada Ahmadiyah untuk bisa menunjukkan bahwa ia bukan sebagai kelompok sesat tidak bisa dipenuhi. Sementara, pemerintah, dalam hal ini presiden SBY belum memutuskan keberadaan Ahmadiyah. tetapi pemerintah sedang merumuskann SKB 3 menteri.

Maka kami dari Aji Damai (Aliansi Jogja untuk Indonesia Damai) mempertimbangkan dua hal, yaitu pertama: Ahmadiyah keberadaannya jauh mendahului sebelum Republik Indonesia lahir, maka Ahmadiyah adalah salah satu kelompok yang juga ikut melahirkan Indonesia; Ahmadiyah adalah kelompok yang sampai hari ini tidak pernah menggunakan cara-cara kekerasan di dalam menyelesaikan persoalan, meskipun dihujat di mana-mana; Ahmadiyah memiliki pengikut yang tidak sedikit, tidak kurang dari 2 juta; Ahmadiyah adalah salah satu kelompok di antara banyak kelompok yang membingkai Indonesia, tidak pernah melakukan pemberontakan, dan santun dalam gerakannya.

Kedua, mempertimbangkan: UUD 45 menjamin hak hidup setiap agama dan kepercayaan di dalam pasal 29; berdasarkan UUD 45 pasal 28 E yang memberikan kebebasan warga negara untuk memeluk agam dan beribadat sesuai agamanya dan tidak boleh ada diskriminasi; berdasarkan UU HAM No. 39 tahun 1999 pasal 4 yang menyebutkan bahwa setiap orang dan kelompok memiliki hak hidup, dan pasal 22 (ayat 2) setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut keyakinannya.

Dengan dua pertimbangan itu, kami dari AJI Damai (Aliansi Jogja untuk Indonesia Damai) menyatakan:

  1. Mendukung kepada pemerintah (presiden SBY) untuk memutuskan dan melihat kasus Ahmadiyah berdasarkan konstitusi negara, UUD 45 dan UU HAM, di mana setiap warga negara dan kelompok di negeri ini harus dijamin hak hidupnya.
  2. Mendukung kepada semua elemen bangsa untuk mendesak kepada institusi negara seperti Kejaksaan lewat Bakor Pakem mau taat asas pada UUD 45 dan HAM, sebagai cetusan dari upaya-upaya reformasi yang diperjuangkan bangsa Indonesia.
  3. Mendesak kepada institusi Kejaksaan untuk segera mereformasi diri sesuai dengan amanat rakyat, dengan menghargai HAM, konstitusi, dan tidak menghukum sebuah kelompok, tanpa ada proses peradilan, karena negara Indonesia adalah negara yang didasarkan pada hukum.
  4. Menolak rencana SKB Tiga Menteri soal pembubaran Ahmadiyah, karena SKB tidak ada dalam tata aturan hukum di Indonesia, kecuali hanya untuk menyangkut kebijakan internal kementerian.
  5. Menolak pemaksaan dengan kekerasan atas dalih apapun, termasuk dalih agama.
  6. Menindak tegas para pelaku kekerasan yang mengatasnamakan agama; seperti kasus pembakaran masjid di Mataram, Sukabumi, Tasikmalaya.
  7. Mendukung Sultan Hamengku Buwono X untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat Yogyakarta dan Republik Indonesia pada umumnya.

Seruan ini kami rasa penting, untuk mengingatkan kepada semua pihak bahwa bangsa Indonesia ini berdiri di atas dasar UUD 45, ditopang oleh banyak kelompok, dan memiliki heterogentitas yang tinggi, dan karenanya negara yang bernama Republik Indonesia ini tidak boleh didasarkan dengan aturan agama tertentu atau kelompok mayoritas agama tertentu.

Yang mendukung Aji Damai:

DIAN/Interfidei, Jaringan Islam Kampus (JARIK), Rumpun Nusantara, National Integration Movement (NIM) Jogja-Solo-Semarang , Jembatan Persahabatan (JP), Suluh Perdamaian (SP), Forum Persaudaraan Umat Beriman (FPUB), Pusham UII, Pusat Studi Islam (PSI) UII, Forum Kebangkitan Jiwa Jogja-Solo-Semarang , Cemara Institute, SOS Desa Taruna, SKTV, Ponpes Guna Mrica, Kevikepan DIY, Jaringan Muda Nasionalis, Forum Nom-noman 0 Kilometer, GMKI, Merti Jogja, SYARIKAT Indonesia, LKiS, Sema-F Ushuluddin, Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI), BEM-F Dakwah, KBMU UIN Suka, Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Gerakan Gender Transformatif (Gerget), Komunitas Warna Kampus UGM, PMII Komisariat UIN, Front Aksi Mahasiswa Jogja, Komunitas Lintas Hening, Persekutuan Gereja se-Indonesia, PMKRI, Forum LSM DIY, Lingkar Muda Nahdlatul Ulama (LMNU), Ponpes Nurul Ummahat Kotagede, Simpul Iman Community (SIM-C) USD-UIN-UKDW, IDEA Jogja, PLIP Mitra Wacana, YPR, RTND, PMII Cab.Sleman, HMI Cab.Yogyakarta, Forum LSM DIY, SP.Kinasih.

Sekretariat: Jl. Kaliurang Km 8. Perum Banteng Baru Jl. Banteng Utama 59 Sinduharjo Sleman Yogyakarta Telp. 0274-880149 atau 081804200729

Dihimpun atas kebaikan Sdr. Suhadi Cholil, Aktifis Muslim Yogyakarta

Lewat Milis Islam Progresif

1 comment:

budhi said...

Indonesia adalah negara yang berkeTuhanan YME

Islam adalah salah satu agama resmi yang diakui eksistensinya oleh Pemerintah Indonesia.
Pemerintah berkewajiban melindungi kaidah Agama Islam dari penistaan dan penodaan.

Untuk menjaga dari penistaan dan penodaan itu, Pemerintah membentuk MUI & Bakorpakem.
Aneh jadinya bila Pemerintah mengingkari Fatwa MUI & keputusan Bakorpakem.

Ahmadiyah dilarang di Saudi Arabia, juga di Pakistan.
OKI juga melarang Ahmadiyah.

Kebebasan beragama adalah hak azasi manusia. Tapi bukan kebebasan mengacak-acak kaidah agama Islam.
Penistaan dan penodaan Agama adalah antiPancasila.

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/04/tgl/16/time/142648/idnews/924410/idkanal/10
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/01/tgl/15/time/101829/idnews/879084/idkanal/10